Thursday, May 3, 2012

73 Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang Lapor Polisi

Surat perjanjian kontrak tidak ditepati, Thoriq (21), mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang, melapor ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (21/2/2012).

Dalam laporannya, Thoriq mewakili 73 mahasiswa lainnya, melaporkan Bur (40), oknum yang bekerja di salah satu biro jasa di Kota Palembang.

Diterangkan Thoriq berdasarkan laporan dengan nomor LP/B-496/II/2012/SUMSEL/RESTA, ia sebagai ketua panitia Kuliah Kerja Lapangan (KKL) melakukan perjanjian dengan Bur untuk memfasilitas keberangkatan 73 mahasiswa untuk KKL ke Yogjakarta, Kamis (2/2/2012) di Kampus IAIN.

Dalam perjanjian tersebut, Thoriq memberikan uang panjar Rp 60 juta kepada Bur.

Lima hari kemudian, teman Thoriq yang juga panitia KKL juga menambahkan uang Rp 39.450.000 kepada Bur.

Namun ketika keberangkatan mahasiswa KKL ke Yogyakarta pada Minngu (12/2/2012) hingga selesai KKL pada Minggu (19/2/2012), 73 mahasiswa tetap berangkat dengan biaya pribadi tanpa adanya faslitas dari Bur sesuai perjanjian.

“Sebelumnya kami sudah minta uang dikembalikan, tapi tidak diberikannya. Jadi terpaksa menempuh jalur hukum,” terang Thoriq dalam laporannya.

Penulis : Welly Hadinata
Editor : Sudarwan
 

No comments:

Post a Comment