Dalam beberapa hari ke depan, tepatnya tanggal 25-26
maret 2011, kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah akan
menggelar pemilihan rektor yang baru.
Merespon momentum pemilihan rektor itu, mahasiswa IAIN Raden Fatah
menggelar mimbar bebas di lapangan parkir Tarbiyah. Mahasiswa menyerukan
agar proses pemilihan rektor nanti bisa berlangsung demokratis dan
terbuka.
Mimbar bebas ini dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit
Kegiatan Mahasiswa Khusus, dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(LMND). Mimbar bebas ini diharapkan menjadi ajang sosialisasi kepada
massa mahasiswa terkait agenda pemilihan rektor itu.
Muhammad Chandra, wakil BEM yang menyampaikan pidato, mengatakan
bahwa proses pemilihan rektor mendatang sangat penting untuk
diperhatikan mahasiswa karena menyangkut masa depan seluruh civitas
akademika di IAIN Raden Fatah.
Sementara orator lainnya, Okta Hendra, sekretaris LMND komisaritas
IAIN Raden Fatah, menegaskan bahwa perkembangan kampus IAIN Raden Fatah
sampai sekarang masih menyisakan begitu banyak persoalan, antara lain:
transparansi anggaran universitas, perbaikan fasilitas kampus, dan
tata-hubungan yang lebih demokratis di kampus.
“Dengan proses demokratis dalam pemilihan rektor nanti, kita berharap
bisa menemukan figur yang tepat, yaitu orang yang bisa membawa kampus
ini pada kemajuan,” katanya.
Untuk itu, sehubungan dengan pemilihan rektor tadi, mahasiswa
mengajukan tiga kriteria pokok: bebas dari kasus hukum, punya visi untuk
memimpin dan memajukan kampus, dan sanggup melakukan reformasi
birokrasi.
Menurut rencana, mahasiswa akan menggelar acara mimbar bebas ini
selama tiga hari. Pada hari pertama mahasiswa akan melakukan
orasi-orasi, kemudian pada hari kedua diadakan aksi teatrikal, dan
dihari ketiga akan digelar diskusi terbuka.
Permendiknas dan mekanisme pemilihan rektor
Sementara itu, pejabat rektor IAIN Raden Fatah saat ini, Prof Dr
Aflatun Muchtar, meminta agar pemilihan rektor di perguruan tinggi
negeri dikembalikan seperti semula, yaitu diserahkan sepenuhnya kepada
kampus.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi keluarnya Permendiknas No
24 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional
(Mendiknas) punya hak suara 35% dalam pemilihan rektor.
Prof Dr Aflatun Muchtar menganggap Permendiknas ini bisa mengebiri
hak otonom kampus dan mengganggu keharmonisan di dalam kampus.
Sebelumnya, ketua Forum Rektor Indonesia, Badiah Perizade, menyatakan
bahwa pihaknya akan segera membahas Permendiknas ini, karena dianggap
bisa mematikan proses demokratis di kampus.
Persoalan Permendiknas ini muncul saat pemilihan rektor Institut
Teknologi Sepuluh November (ITS), dimana diduga kuat ada intervensi dari
Mendiknas Mohammad Nuh dengan menggunakan Permendiknas.
Pada saat itu, Prof. Ir. Priyo Suprobo, selaku incumbent, unggul
dengan perolehan 60 suara, sedang dua pesaingnya, Prof. DR. Triyogi
Yuwono dan Prof. Daniel M Rosyid, masing-masing hanya mendapatkan 39 dan
3 suara. Namun, karena intervensi Mendiknas melalui peraturan tadi,
maka yang dijadikan pemenang dan dilantik sebagai rektor adalah Prof.
Dr. Triyogi Yuwono.
Sementara itu, di kalangan mahasiswa IAIN Raden Fatah sendiri muncul
keinginan agar proses pemilihan rektor bisa dilakukan secara terbuka dan
dengan voting yang diumumkan terbuka.
No comments:
Post a Comment