Friday, May 4, 2012

Mahasiswa IAIN Raden Fatah Tuntut Demokratisasi Dalam Pemilihan Rektor

Dalam beberapa hari ke depan, tepatnya tanggal 25-26 maret 2011, kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah akan menggelar pemilihan rektor yang baru.
Merespon momentum pemilihan rektor itu, mahasiswa IAIN Raden Fatah menggelar mimbar bebas di lapangan parkir Tarbiyah. Mahasiswa menyerukan agar proses pemilihan rektor nanti bisa berlangsung demokratis dan terbuka.
Mimbar bebas ini dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus, dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Mimbar bebas ini diharapkan menjadi ajang sosialisasi kepada massa mahasiswa terkait agenda pemilihan rektor itu.
Muhammad Chandra, wakil BEM yang menyampaikan pidato, mengatakan bahwa proses pemilihan rektor mendatang sangat penting untuk diperhatikan mahasiswa karena menyangkut masa depan seluruh civitas akademika di IAIN Raden Fatah.
Sementara orator lainnya, Okta Hendra, sekretaris LMND komisaritas IAIN Raden Fatah, menegaskan bahwa perkembangan kampus IAIN Raden Fatah sampai sekarang masih menyisakan begitu banyak persoalan, antara lain: transparansi anggaran universitas, perbaikan fasilitas kampus, dan tata-hubungan yang lebih demokratis di kampus.
“Dengan proses demokratis dalam pemilihan rektor nanti, kita berharap bisa menemukan figur yang tepat, yaitu orang yang bisa membawa kampus ini pada kemajuan,” katanya.
Untuk itu, sehubungan dengan pemilihan rektor tadi, mahasiswa mengajukan tiga kriteria pokok: bebas dari kasus hukum, punya visi untuk memimpin dan memajukan kampus, dan sanggup melakukan reformasi birokrasi.
Menurut rencana, mahasiswa akan menggelar acara mimbar bebas ini selama tiga hari. Pada hari pertama mahasiswa akan melakukan orasi-orasi, kemudian pada hari kedua diadakan aksi teatrikal, dan dihari ketiga akan digelar diskusi terbuka.
Permendiknas dan mekanisme pemilihan rektor
Sementara itu, pejabat rektor IAIN Raden Fatah saat ini, Prof Dr Aflatun Muchtar, meminta agar pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri dikembalikan seperti semula, yaitu diserahkan sepenuhnya kepada kampus.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi keluarnya Permendiknas No 24 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) punya hak suara 35% dalam pemilihan rektor.
Prof Dr Aflatun Muchtar menganggap Permendiknas ini bisa mengebiri hak otonom kampus dan mengganggu keharmonisan di dalam kampus.
Sebelumnya, ketua Forum Rektor Indonesia, Badiah Perizade, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas Permendiknas ini, karena dianggap bisa mematikan proses demokratis di kampus.
Persoalan Permendiknas ini muncul saat pemilihan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), dimana diduga kuat ada intervensi dari Mendiknas Mohammad Nuh dengan menggunakan Permendiknas.
Pada saat itu, Prof. Ir. Priyo Suprobo, selaku incumbent, unggul dengan perolehan 60 suara, sedang dua pesaingnya, Prof. DR. Triyogi Yuwono dan Prof. Daniel M Rosyid, masing-masing hanya mendapatkan 39 dan 3 suara. Namun, karena intervensi Mendiknas melalui peraturan tadi, maka yang dijadikan pemenang dan dilantik sebagai rektor adalah Prof. Dr. Triyogi Yuwono.
Sementara itu, di kalangan mahasiswa IAIN Raden Fatah sendiri muncul keinginan agar proses pemilihan rektor bisa dilakukan secara terbuka dan dengan voting yang diumumkan terbuka. 

No comments:

Post a Comment