Thursday, May 3, 2012

Rektor IAIN Raden Fatah Dilaporkan ke Polisi

PALEMBANG – Rektor IAIN Raden Fatah Prof Dr Aflatun Muchtar MA dilaporkan stafnya ke Polda Sumsel karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Kedua pelapor tersebut adalah pegawai perpustakaan IAIN Raden Fatah Palembang A Wahidi Makky SAg SIP M Pdi, dan Kasubag TU  perpustakaan IAIN Raden Fatah Palembang Drs Herman Pribadi. Laporan keduanya tercatat dalam LP/254/VI/2010/ Sumsel tertanggal 2 Juni 2010.

Laporan ini bermula pada Senin, 12 April 2010 lalu sekira pukul 10.00 WIB di kantor IAIN Raden Fatah Palembang, Aflatun mengeluarkan surat keputusan berupa sanksi pelanggaran kode etik dan disiplin Pegawai negeri Sipil (PNS) yang dijatuhkan kepada Wahidi dan Herman tentang PP No 30 Tahun 1980 pasal 3 huruf i yang isinya memvonis keduanya telah memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat PNS.

Padahal, tuduhan tersebut tidak pernah dilakukan Wahidi dan Herman. Sehingga, keputusan yang diambil Aflatun berdasarkan usulan dari majelis kode etik PNS IAIN Raden Fatah Palembang tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik keduanya.

Menurut Wahidi,keputusan tersebut telah ditembuskan pelaku sampai ke Dirjen Dikti di Jakarta. “Tanggal 19 Mei 2010, kami mengirimkan surat ke rektor meminta penjelasan keluarnya keputusan tersebut. Namun sampai sekarang belum ada jawaban dari rektor dan selama ini kami tidak pernah ke tempat yang dilarang dalam aturan tersebut. "Saya ini orang masjid,” katanya.

Wahidi menilai, keluarnya keputusan tersebut sangat kental nuansa politis. Pasalnya, keputusan itu keluar setelah terjadi gejolak dalam pemilihan kepala perpustakaan IAIN Raden Fatah tiga bulan lalu. Saat itu, yang terpilih adalah pejabat yang memiliki kepangkatan golongan III dan bukan pejabat golongan IV seperti kebanyakan pegawai di IAIN Raden Fatah.

Hingga tadi malam, Aflatun tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan.
(Koran SI/Koran SI/rhs)

No comments:

Post a Comment